FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa notaris Henny Rupiyanti. Sidang beragendakan pemeriksaan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden, SH dari Kejari Banjarmasin.
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini diketuai oleh Irfanul Hakim, SH,MH. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban Akhmad Jhon Kenedi, serta lima saksi lainnya yakni HA Jauhari, HA Baihaki, Reza Fahrolly, Riyanto, dan Yuliana.
Terungkap dalam fakta persidangan terutama saat mendengarkan keterangan para Saksi.
Saksi korban Akhmad Jhon Kenedi mengalami kerugian sebesar Rp750 juta akibat transaksi gadai ruko fiktif yang beralamat di Jalan A Yani Km 5,7, Banjarmasin.
Adapun peran Terdakwa dimana Transaksi tersebut dilakukan di kantor notaris Henny Rupianti atas rujukan dari pihak Stevani Carolina Torar (yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO). Korban mentransfer dana secara langsung ke rekening pribadi terdakwa Henny.
Saksi pemilik ruko, HA Baihaki dan HA Jauhari, memberikan keterangan tegas bahwa ruko tersebut tidak pernah digadaikan. Objek itu sebenarnya merupakan rencana transaksi jual beli dengan Stevani seharga Rp4,8 miliar, di mana baru dibayarkan uang tanda jadi sebesar Rp30 juta di hadapan notaris Henny.











