Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, JPU Hadirkan Enam Saksi di PN Banjarmasin

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, JPU Hadirkan Enam Saksi di PN Banjarmasin

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, aliran dana Rp750 juta dari korban terbagi menjadi dua bagian dimana sebesar Rp530 juta digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Henny Rupiyanti, dan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani.

Atas perbuatannya, terdakwa Henny Rupiyanti dijerat oleh JPU dengan dakwaan alternatif, yaitu

Dakwaan Pertama: Pasal 378 KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.

Dakwaan Kedua: Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.

Sidang lanjutan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya atau mendengarkan keterangan ahli serta tanggapan dari pihak terdakwa sesuai jadwal persidangan PN Banjarmasin.[cov]