FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Penyegelan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Sudah disegel,” kata Anang, dikutip dari BeritaSatu, Selasa (29/9/2026). Ia belum merinci kantor mana saja yang telah dikenai penyegelan.
Anang menjelaskan, salah satu kantor yang disegel diduga memiliki hubungan dengan tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto (DR). Menurut dia, penyegelan terhadap kantor-kantor itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Kejagung belum membeberkan secara terperinci bentuk keterkaitan masing-masing kantor dengan perkara yang sedang ditangani. Anang menyebut hubungan tersebut dapat diungkap lebih lanjut dalam persidangan.











