Suyudi membagi pelaksanaan program menjadi tiga tahap. Hari pertama hingga ke-30 diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh Polri, menetapkan komando perubahan, dan membangun baseline.
“Hari ke-31 sampai 60: Yaitu menguji perbaikan,” ujar dia.
Selanjutnya, pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil perbaikan akan dilihat sekaligus dilakukan koreksi terhadap kegagalan.
“Hari ke-61 ke 100: Memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan,” kata Suyudi.
Suyudi menegaskan, 100 hari pertama bukan sekadar momentum mengumumkan banyak program.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program. 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” kata Suyudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surpres Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR terkait usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Kapolri baru.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR kemudian ditugaskan melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi yang saat itu menjabat Kepala BNN.[dit]











