Pangkas Birokrasi Kertas, Kementerian Hukum Resmikan Transformasi Digital Total untuk Ratusan Layanan
FAKTANASIONAL.NET — Reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan memasuki babak baru dengan diluncurkannya sistem pelayanan publik berbasis digital penuh (100 persen daring) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kebijakan tanpa kertas (paperless) yang mencakup 470 jenis layanan tersebut resmi diimplementasikan secara nasional terhitung sejak Kamis, 1 Oktober 2026.
Melalui terobosan ini, publik tidak lagi diwajibkan mendatangi kantor wilayah atau menyerahkan tumpukan dokumen fisik. Segala urusan perizinan, administrasi hukum umum (AHU), hingga pengajuan hak kekayaan intelektual (KI) kini telah dipusatkan dalam satu pintu melalui platform terpadu bernama PASTI. Seluruh output dokumen, termasuk surat keputusan resmi, nantinya akan diterbitkan langsung dalam format digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan bahwa penghapusan sistem manual ini memberikan dampak penghematan anggaran yang sangat besar bagi negara, khususnya untuk pembiayaan Alat Tulis Kantor (ATK). Di sisi lain, perubahan skema kerja digital ini memungkinkan presiden maupun jajaran pimpinan kementerian untuk memantau performa pelayanan di setiap unit secara waktu nyata (real-time).
“Ini merupakan bentuk efisiensi, termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum. Ke depan, seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam bentuk format digital,” tutur Supratman Andi Agtas saat menjelaskan detail kebijakan baru tersebut kepada publik.
Modernisasi ini juga menyentuh mekanisme tata kelola legislasi di tingkat daerah. Mulai saat ini, proses sinkronisasi serta harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah diwajibkan beralih dari dokumen fisik ke bentuk salinan digital (soft copy).
Peta jalan peralihan teknologi ini sebelumnya telah dipaparkan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Skema pelayanan satu pintu digital ini diproyeksikan sebagai instrumen strategis guna menghapus praktik pungutan liar, mempercepat kepastian hukum, dan menghadirkan transparansi yang lebih baik.
Kendati seluruh alur proses kini berjalan secara otomatis melalui sistem, pihak Kementerian Hukum memastikan tetap menugaskan tim verifikator manusia guna meneliti keabsahan berkas-berkas penting yang masuk agar aspek legalitas produk hukum tetap terjaga secara akurat.(sak)











