Bambang kemudian menjawab lagi dengan mengatakan, “Soalnya sudah senyum.”
Keterangan I Gusti Putu Artha disampaikan dalam rangkaian persidangan PHPU yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum di MK setelah pihak pemohon mengajukan gugatan.
Dikutip dari SINDOnews, agenda sidang pada Rabu, 30 September 2026, turut menghadirkan Putu sebagai saksi. Dalam persidangan, keterangan saksi menjadi bagian dari materi yang diperiksa oleh majelis hakim MK.
Selain Saldi Isra, perkara ini juga berkaitan dengan kuasa hukum pemohon Bambang Widjajanto serta sejumlah pihak yang terlibat dalam gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara PHPU yang tengah berjalan di MK.[dit]











