Hukum  

Ahli KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran di MK Tak Tepat Setelah Pelantikan

Gibran Pernah Tunjukkan Ijazah S1, Denny Indrayana Sentil Jokowi soal Ijazah SMA/(Instagram)

“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Fahmi.

Ia menegaskan, mekanisme diskualifikasi berlaku terhadap calon, sedangkan pemberhentian berkaitan dengan pejabat yang sedang menjabat. Apabila persoalan yang muncul setelah pelantikan dinilai serius hingga menyangkut keberlanjutan jabatan, Fahmi menyebut UUD 1945 telah mengatur mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B.

Menurutnya, kewenangan MK dalam PHPU tidak dapat disamakan dengan kewenangan untuk membuka kembali perkara perselisihan hasil pemilu yang telah berakhir.

Gugatan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan disampaikan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran yang menurut mereka baru terungkap belakangan. Mereka meminta pembuktian terbuka untuk menguji keabsahan persyaratan pencalonan tersebut.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPU menjadi termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak terkait.[dit]