“Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Namun, pembahasan berlangsung cukup panjang hingga hakim memutuskan untuk menskors sidang guna mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan.
Setelah skors berakhir, Saldi Isra menetapkan bahwa keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis.
Dengan keputusan itu, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tersebut.
“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” ujar Saldi.
Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Ia juga menegaskan bahwa pihak lain tidak diperkenankan memberikan komentar terkait keputusan tersebut.
“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi.
Rangkaian peristiwa ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan sengketa syarat pencalonan Gibran di MK.
Berdasarkan laporan Kompas.com, keputusan majelis membatasi penerimaan keterangan ahli pada dokumen tertulis setelah muncul perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi di luar persidangan.[dit]











