Hukum  

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan 49.000 Dollar AS dalam Pengembangan Kasus Pajak Banjarmasin

KPK Periksa 10 Saksi, Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Ikut Diburu/Instagram

“Dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” ucap Budi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan

KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat negara, penerimaan uang oleh pejabat, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut bermula dari pengajuan restitusi pajak oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin menunjukkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar.

Setelah koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.

KPK mengungkap, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono meminta “uang apresiasi” kepada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, agar permohonan restitusi dikabulkan. Permintaan tersebut disepakati sebesar Rp 1,5 miliar.

Pada Desember 2025, surat ketetapan dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterbitkan.

Setelah dana dicairkan pada 22 Januari 2026, pembagian uang yang disepakati meliputi Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasius.

Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, sedangkan Venasius disangkakan melanggar ketentuan terkait pemberian suap sebagaimana disebutkan KPK.[dit]