“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” tegas Setyo.
Pemanggilan Nusron berlangsung ketika KPK tengah mengurai lebih jauh dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik menyebut empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga memiliki peran dalam alur perintah maupun penerimaan uang yang tengah ditelusuri penyidik.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan setoran berjenjang dari Kantor Pertanahan (Kantah) ke Kantor Wilayah (Kanwil) hingga tingkat pusat. Penyidik menemukan uang dalam rupiah dan valuta asing serta sejumlah perhiasan saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur.
Dalam perkara yang bermula dari OTT pada 14 September 2026 tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Penyidik menduga perkara berkaitan dengan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain dalam urusan pertanahan dan mutasi jabatan.
Meski akan diperiksa dalam perkara tersebut, Nusron hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keterangan Nusron nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengklarifikasi informasi yang telah diperoleh penyidik.










