Survei KPK: Nyontek Saat Ujian Masih Terjadi di 94 Persen Kampus

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan integritas masih terjadi di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2026, praktik menyontek saat ujian masih ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan tingkat perguruan tinggi.

Temuan tersebut disampaikan dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertema “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung KPK, Selasa (6/10/2026).

Acara tersebut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi menjelaskan, SPI mengukur integritas melalui tiga dimensi. Ketiganya mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan.

Survei KPK melibatkan 42.810 responden. Jumlah itu terdiri atas 41.720 responden dari jenjang sekolah dasar dan menengah serta 1.090 responden dari perguruan tinggi.

Dalam dimensi karakter, KPK menemukan sebagian peserta didik belum berani menolak ajakan menyontek ketika banyak teman melakukan hal serupa.