6 Jam Waktu untuk Pekerja Indonesia dalam Seminggu dengan Sehari Libur

Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). RUU itu kemudian melaju ke Pembicaraan Tingkat II.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Menurut pemerintah, pengaturan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, serta kepentingan pekerja dan pengusaha. RUU tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Sejumlah prinsip turut ditegaskan, antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Jadi jika 5 hari kerja
40 jam ÷ 5 hari = 8 jam per hari
Jadi:

Senin–Jumat: 8 jam/hari
Total: 40 jam/minggu
Jika 6 hari kerja
40 jam ÷ 6 hari = 6 jam 40 menit per hari

Jadi:
Senin–Sabtu: 6 jam 40 menit/hari
Total: 40 jam/minggu.

[dit]