FAKTANASIONAL.NET – Usulan pengusaha untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan jam kerja yang telah disepakati saat ini berada di angka 40 jam per minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam acara Downstream Insights 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia mengatakan, apabila terdapat pembahasan mengenai jam kerja hingga 45 jam per minggu, penerapannya tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Usulan kenaikan jam kerja sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyebut Indonesia masih berada di bawah Vietnam dalam jumlah jam kerja mingguan.
Hariyanto menyampaikan usulan tersebut pada Rabu (30/9/2026). Menurut dia, pekerja di Vietnam memiliki waktu kerja hingga 48 jam per minggu, sedangkan Indonesia berada pada 40 jam.
“ Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto.
Aturan mengenai jam kerja di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di tengah munculnya usulan tersebut, pemerintah dan DPR juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak dalam hubungan industrial.











