Setelah 23 Tahun, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan DPR

Rapat DPR RI/(Foto: Antara)

FAKTANASIONAL.NET – Perjalanan panjang pembentukan regulasi baru ketenagakerjaan akhirnya mencapai titik penting. Setelah melalui proses selama 23 tahun, Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, hubungan antara pekerja dan pengusaha diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2003. Pemerintah kemudian berupaya memperbarui aturan tersebut melalui UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2023.

Namun, regulasi itu mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh. Mereka menilai aturan tersebut merugikan pekerja dan proses pembentukannya belum memberikan ruang partisipasi masyarakat secara memadai.

Serikat buruh kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah agar pemerintah dan DPR menyusun UU ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Dikutip dari Kompas.com, proses penyusunan regulasi baru kemudian dilakukan DPR melalui Komisi IX dengan mengubah nama regulasi menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam proses revisi, DPR memberikan draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Para pemangku kepentingan diberi kesempatan menyampaikan masukan terhadap rancangan tersebut.