UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Soroti Kepastian Kerja hingga Pesangon

ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi/(Foto: ilustrasi/@pixabay)

Menurut Mirah, pemisahan aturan ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja telah membuka ruang bagi sejumlah aspirasi buruh. Di antaranya pembatasan outsourcing berdasarkan jenis pekerjaan, kepastian batas masa kerja PKWT, pencegahan pemagangan sebagai tenaga kerja murah, serta alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di tengah transformasi digital.

“Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” tuturnya.

Mirah juga menyoroti tantangan AI, digitalisasi, dan otomatisasi. Menurutnya, peningkatan kompetensi tidak semestinya menjadi beban pekerja sepenuhnya.

“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi, tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” lanjutnya.

UU baru tersebut juga dinilai menawarkan mekanisme yang lebih seimbang melalui gagasan pencadangan dana pesangon ketika PHK dan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

“Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” ungkap Mirah.

Serikat pekerja menyatakan akan tetap mengawal aturan pelaksana agar hak buruh tidak tergerus.

“Ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketuk, tapi ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.[dit]