Pemeriksaan Saksi dan Pengamanan Barang Bukti
Demi merangkai konstruksi perkara secara utuh, penyidik lembaga rasuah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari empat nama yang diagendakan hadir, tiga orang memenuhi panggilan pada Kamis (8/10/2026), yakni:
-
Marsellinus Ado Wawo (Berprofesi sebagai Advokat)
-
Rizka Apriyani (Pegawai internal Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
-
Oma (Pejabat Koordinator Pendaftaran Tanah dan Ruang serta Hubungan Kelembagaan Kantah Bogor)
Selain mengonfirmasi perihal proses permohonan buka blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk (SMC) serta indikasi cawe-cawe aliran dana dari Kepala Kantah, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai bernilai jutaan rupiah. Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh saksi Oma yang disinyalir berkaitan dengan tindakan pungutan liar (pungli). Di sisi lain, satu saksi dari kalangan swasta, Eko Yufri Krismawan, mangkir dari panggilan dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Dugaan Pemerasan dan Rangkaian Aliran Suap Rp1,5 Miliar
Dalam pengembangan kasus yang merambah lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, KPK total telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Berdasarkan penelusuran penyidik, pusaran perkara ini bermula tatkala proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon menghadapi hambatan di Kantah Bogor I. Pihak korporasi lantas berupaya menempuh jalur pintas dengan melibatkan perantara bernama Erwin guna menyambungkan komunikasi dengan Sontang Coin Manurung.
-
Angka Permintaan: Sekitar awal Agustus 2026, muncul sinyalemen permintaan dana (fee) mencapai Rp2 miliar guna memuluskan administrasi HGB, termasuk pencabutan blokir lahan serta penerbitan sertifikat.
-
Kesepakatan Nominal: Pihak perusahaan dilaporkan hanya menyanggupi angka Rp1,5 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
-
Distribusi Dana: Dari total uang pelicin tersebut, Erwin diduga mengalirkan Rp200 juta kepada Sontang ketika keduanya bertemu di sebuah kafe wilayah Jakarta Selatan sebagai imbalan memperlancar urusan pemecahan dan pembersihan status blokir lahan.
Hingga kini, tim penyidik KPK masih terus mendalami pola pergerakan uang suap tersebut guna memastikan peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi sektor pertanahan ini.(sak)











