FAKTANASIONAL.NET – Batas akhir implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) secara penuh resmi jatuh pada Minggu, 18 Oktober 2026 di Indonesia, menandai dimulainya era wajib sertifikasi halal bagi berbagai kategori komoditas guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi konsumen.
Setelah melalui masa transisi dan relaksasi selama 12 tahun sejak regulasi tersebut disahkan, pemberlakuan mandatori halal ini tidak lagi memberikan ruang kompromi bagi produsen. Seluruh kategori produk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024—mulai dari makanan, minuman, bahan baku, hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan serta alat kesehatan risiko rendah—wajib mengantongi sertifikat halal atau sebaliknya secara tegas dilabeli “nonhalal”.
Menyongsong momentum penting yang diistilahkan sebagai “Wajib Halal Oktober” (“WHO”) ini, terdapat beberapa catatan kritis yang perlu dicermati bersama. Tidak ada lagi perpanjangan masa relaksasi bagi pelaku usaha, baik skala UMKM maupun korporasi besar. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI didorong untuk bergerak progresif, sementara pelaku usaha non-UMKM dituntut kooperatif. Bagi UMKM, fasilitas sertifikasi halal mandiri bahkan disediakan secara gratis.
Konsumen diimbau agar tidak terkecoh dengan label promosi seperti “no pork, no lard, no alcohol” yang kerap dijumpai pada sejumlah restoran di pusat perbelanjaan. Klaim tersebut bukanlah pengganti sertifikasi resmi dan tidak menjamin kehalalan produk secara sah di mata hukum.
Mengacu pada mandat Pasal 20 ayat 1 UU JPH, produk yang membahayakan atau merusak kesehatan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sertifikasi halal. Mengingat tembakau dikategorikan sebagai produk adiktif berdasarkan norma hukum kesehatan dan cukai, label “nonhalal” menjadi keniscayaan bagi produk rokok.
Dengan jutaan produk yang kini telah mengantongi sertifikat halal—sebagian besar dari sektor UMKM—BPJPH beserta aparat berwenang wajib memperketat pengawasan berkala guna mengantisipasi potensi pelanggaran serta masa kedaluwarsa sertifikasi di lapangan. (sak)











