FAKTANASIONAL.NET – Pada hari Senin, 12 Oktober 2026, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial CMS di Jakarta, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun akibat pelanggaran prosedur perizinan dan tanpa melibatkan persetujuan DPRD maupun Kementerian ESDM.
“CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Selain memeriksa CMS, penyidik turut memanggil dua saksi lainnya untuk mendalami konstruksi perkara, yaitu seorang saksi berinisial MR yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi, serta AF dari unsur Sekretariat Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. Anang menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini dijalankan secara profesional, independen, serta tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP terkait pengelolaan sumur minyak di wilayah setempat untuk periode 2009–2024. Penanganan perkara yang awalnya berada di tingkat Kejari Bekasi tersebut akhirnya ditarik dan diambil alih langsung oleh Jampidsus Kejagung.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan prosedur yang cukup krusial. Perusahaan daerah tersebut diduga dibentuk tanpa melalui mekanisme perizinan yang melibatkan persetujuan DPRD, serta mengabaikan ketentuan resmi dari Kementerian ESDM.
Akibat carut-marut tata kelola tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara membengkak hingga menyentuh angka Rp2 triliun. Dampak negatif dari pelanggaran ini tidak hanya membebani anggaran perusahaan daerah, melainkan turut mendatangkan kerugian bagi pihak PT Pertamina EP. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (sak)











