FAKTANASIONAL.NET – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaporkan laba bersih pada semester pertama 2026 melejit 253% menjadi Rp8,51 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun pada saat yang sama, tagihan atau piutang subsidi BUMN itu ke pemerintah juga naik drastis.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Juli 2026, PT Pupuk Indonesia mencatatkan pendapatan sebesar Rp59,67 triliun atau tumbuh 51% pada semester I/2026 dengan peningkatan EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) hingga 140% menjadi Rp14,28 triliun.
Kenaikan pendapatan terutana disumbang oleh lonjakan penggantian biaya subsidi dari pemerintah mencapai dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Seiring peningkatan biaya subsidi ini, total aset perusahaan pada semester I/2026 terdongkrak Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun atau setara 21,2% dari tahun sebelumnya.
Mencermati data tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut lonjakan piutang subsidi yang tinggi itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah yang mengubah mekanisme subsidi pupuk berbasis nilai pasar mulai tahun ini.
“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market (MTM) dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Uchok berpandangan lonjakan keuntungan PT Pupuk Indonesia itu tidak mencerminkan fundamental bisnis tetapi lebih didorong kenaikan biaya subsidi atau piutang subsidi dari pemerintah. Dia pun menyoroti besarnya selisih angka subsidi antara perhitungan menggunakan MTM dan cost plus.
Berdasarkan simulasi, ungkap Uchok, nilai subsidi untuk pupuk urea saja selama Januari-Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun jika dihitung menggunakan skema MTM. Adapun dengan metode cost plus yang mengacu Harga Pokok Penjualan Sementara (HPPS) Kementan, nilai subsidi urea selama periode itu hanya Rp18,94 triliun. Artinya terdapat selisih hampir Rp8 triliun.
“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi. MTM ini kan mengikuti ferticon atau harga pasar yang sulit diprediksi secara tepat oleh siapapun. Harga pasar sangat dipengaruhi oleh geopolitik dan kondisi pabrik di masing-masing negara. Sedangkan metode cost plus relatif lebih stabil dan aman bagi perusahaan karena memberikan kepastian dalam penetapan harga,” jelasnya.
Penerapan skema MTM mengacu pada Perpres No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang ditindaklanjuti dengan beberapa Peraturan Menteri Pertanian di antaranya Permentan No. 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Aturan yang diteken Mentan Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 ini berlaku surut per Januari 2026.
Dalam Permentan 06/2026, nilai komersial atau ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar dan alfa. Harga acuan pasar merupakan harga referensi pupuk dari publikasi harga pasar internasional (Asia Tenggara) dalam kondisi curah di gudang pabrik, dengan nilai komersial untuk penyesuaian formula pupuk dan nilai konversi kurs rupiah. Adapun alfa terdiri dari biaya pengantongan, handling hingga distribusi. Kementan juga menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, lanjut Uchok, skema MTM menguntungkan PT Pupuk Indonesia karena memungkinkan BUMN itu mendapat suntikan modal melalui mekanisme subsidi. Selain mendapat uang muka, perusahaan kini bisa melakukan penagihan subsidi setiap bulan, yang besarannya bergantung pada realisasi penyaluran pupuk subsidi dikali harga fertecon setiap bulan.











