Suku Balik Gugat UU IKN: Kehilangan Hutan, Sulit Jalani Ritual

Suku Balik Gugat UU IKN: Kehilangan Hutan, Sulit Jalani Ritual/dok.google

FAKTANASIONAL.NET – Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 13 Oktober 2026, perwakilan warga Suku Balik, Yati Dahlia, mengungkapkan bahwa apa yang menjadi keluhan mereka adalah hilangnya kawasan hutan akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang membuat warga mengapa harus kesulitan menjalankan tradisi leluhur dan ritual adat; siapa yang terdampak adalah masyarakat adat Suku Balik bersama pemohon lainnya, bagaimana dampaknya diatasi melalui jalur hukum dengan menggugat frasa dalam UU IKN agar hak atas ruang hidup mereka dilindungi secara kolektif.

Bagi Suku Balik, tanah leluhur bukan sekadar tempat bernaung, melainkan ruang hidup yang merangkum memori keluarga, relasi sosial, kebudayaan, hingga identitas kolektif. Oleh karena itu, perubahan bentang alam secara drastis berdampak langsung pada terganggunya tatanan kehidupan mereka. Yati berharap pemerintah dan pengembang dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup yang bermartabat.

Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh paparan ahli manajemen dan kebijakan lingkungan, Aninda Annisa. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan di kawasan Sepaku dan Pemaluan pada Februari hingga Maret 2025 dengan melibatkan 153 kepala keluarga sebagai responden, pengalihan fungsi lahan adat memicu tiga kerugian masif bagi warga setempat.

Pertama, masyarakat kehilangan potensi nilai ekonomi dari tanah mereka. Kedua, mereka harus menghadapi penggusuran dan kepindahan tempat tinggal. Ketiga, terputusnya akses fisik terhadap ruang-ruang ritual yang mengancam pelestarian identitas budaya mereka.

Menurut Aninda, beban yang dipikul warga tidak selesai begitu saja setelah mereka digusur. Mereka harus beradaptasi kembali dengan membangun hunian baru di lokasi lain, sementara ikatan kultural dengan alam sekitar telanjur terputus.

Kesaksian ini merupakan bagian dari materi gugatan dengan nomor perkara 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Para pemohon secara khusus mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN. Mereka mendesak agar penataan ruang maupun alih fungsi tanah wajib didasarkan pada persetujuan kolektif masyarakat adat secara bebas, tanpa paksaan, serta dilandasi informasi yang utuh dan transparan.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan pandangan yang berbeda terkait aturan tersebut. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Kurniawan Ariadi, dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa regulasi IKN sebenarnya telah membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme musyawarah, konsultasi, dan penyampaian aspirasi. Pemerintah berpandangan bahwa Pasal 21 telah mengakomodasi perlindungan hak masyarakat adat, meski persetujuan kolektif tersebut tidak ditafsirkan sebagai hak veto mutlak terhadap kebijakan strategis negara.

Kendati perdebatan yuridis terus bergulir di meja hijau, warga di lapangan tetap dihadapkan pada realitas harian: tradisi adat berupaya dipertahankan, namun hutan yang menjadi penopang utama kehidupan spiritual mereka kian sulit dijangkau.(sak)