Hukum  

DPR : Tindak Tegas Tambang Ilegal Sangihe Usai 3 Warga Tewas

DPR : Tindak Tegas Tambang Ilegal Sangihe Usai 3 Warga Tewas/dok.perhapi

FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah agar menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) tanpa kompromi. Desakan ini mengemuka menyusul rentetan insiden tragis yang merenggut tiga nyawa dalam dua kejadian terpisah di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Menurut Ateng, alasan perlindungan mata pencaharian warga tidak boleh dijadikan pembenaran bagi aparat untuk menegakkan hukum secara setengah-setengah.

“Saya tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal,” ujar Ateng melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).

Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa penertiban tidak boleh hanya menyasar pekerja rendahan di lapangan. Aparat penegak hukum diminta membongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu para pemodal besar, pemilik alat berat, pengelola lokasi tambang, hingga penadah atau pembeli mineral ilegal tersebut. Jika dibiarkan, jaringan ini akan terus mengancam keselamatan warga dan memicu kerusakan lingkungan yang parah.

Rangkaian Insiden Maut di Sangihe

Petaka di kawasan tambang ilegal Sangihe bermula pada 5 Oktober 2026, ketika seorang pendeta bernama Margaretha Tohis (67) ditemukan tewas setelah terjatuh ke dalam lubang tambang sedalam 16 meter saat tengah mencari kayu bakar.

Dua hari berselang, dua orang penambang masing-masing berusia 22 dan 36 tahun ditemukan tidak sadarkan diri di lubang tambang emas setempat hingga akhirnya meninggal dunia. Satu orang penambang lainnya yang berusia 45 tahun dilaporkan hampir menyusul nasib serupa.

PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menduga para korban tewas akibat menghirup uap asam beracun dari proses pengolahan bahan kimia yang tidak terkontrol, kendati kepastian medis atas penyebab kematian tersebut masih perlu diverifikasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, sempat menyebutkan bahwa faktor mata pencaharian masyarakat lokal perlu dipertimbangkan dalam langkah penertiban. Namun, pandangan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Ateng, yang menilai faktor ekonomi tidak boleh menjadi celah pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.