FAKTANASIONAL.NET – Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong, menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai mengabaikan kewajiban kepada masyarakat.
PT Bumi Agro Prima (BAP), yang beroperasi di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya, resmi diperintahkan menghentikan aktivitas perkebunannya mulai 12 Oktober 2026 krmarin, menyusul belum dituntaskannya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat setempat.
Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bahwa investasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan.
Hak masyarakat yang menjadi bagian dari kewajiban kemitraan perkebunan harus dipenuhi, bukan sekadar menjadi janji di atas kertas. Pemkab Gumas menilai PT BAP belum menyelesaikan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma sesuai kewajibannya.
Ketegasan Jaya bukan tanpa proses. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada perusahaan tersebut. Namun, persoalan pemenuhan kewajiban plasma dan pemisahan HGU masih belum tuntas. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan penghentian operasional sebagai langkah penegakan aturan.
Sorotan semakin tajam karena PT BAP disebut telah menikmati hasil panen kelapa sawit sejak 2014.
Artinya, perusahaan telah menjalankan kegiatan panen selama kurang lebih 12 tahun, sementara koperasi masyarakat yang bermitra disebut belum menikmati hasil kebun plasma sebagaimana yang diharapkan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika perusahaan telah bertahun-tahun memperoleh hasil dari perkebunan, mengapa kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat belum juga diselesaikan?
“Jangan seenaknya berinvestasi di wilayah Gunung Mas,” demikian pesan tegas Jaya yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Ia juga menginstruksikan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan penghentian aktivitas perusahaan. Mulai 12 Oktober 2026, tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari PT BAP tidak boleh keluar selama penghentian berlaku.







