Berdasarkan laporan Kalteng Ekspres, penghentian kegiatan tersebut diberlakukan selama enam bulan.
Perusahaan harus menggunakan masa itu untuk menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.
Dengan demikian, keputusan saat ini merupakan penghentian operasional, sedangkan pencabutan izin menjadi kemungkinan sanksi berikutnya jika perusahaan tetap tidak patuh.
Jaya juga meminta Satpol PP Gumas melakukan pengawasan agar keputusan tersebut benar-benar dijalankan.
Masyarakat yang tergabung dalam koperasi plasma turut diajak mengawasi pelaksanaannya.
Pengawasan ini penting agar kebijakan pemerintah tidak berhenti sebagai pernyataan tegas, tetapi menghasilkan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menantikan pemenuhan haknya.
Kasus PT BAP menjadi pesan terbuka bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gunung Mas: investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan kewajiban kepada masyarakat.
Pemerintah daerah dituntut konsisten mengawal keputusan hingga tuntas, sementara perusahaan wajib membuktikan kepatuhannya melalui tindakan nyata.
Sebab, ukuran keberhasilan investasi bukan hanya luas lahan yang ditanami atau besarnya keuntungan yang diperoleh, melainkan juga sejauh mana masyarakat setempat mendapatkan manfaat yang menjadi haknya.[Van]







