Terdapat empat kelompok penggugat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi Pemuda Katolik setempat. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi bagian dari 10 pihak yang digugat.
Perkara ini menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika dampaknya meluas hingga menimbulkan kabut asap lintas negara.
Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026). Namun, seluruh pihak tergugat tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 21 Oktober 2026.
Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Meski demikian, ia menyebut kemungkinan kabut asap menghambat perjalanan menuju Pontianak.
“Kami merasa sedih atas ketidakhadiran mereka. Namun, di sisi lain, kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak,” kata Sanen.
Penggugat lainnya, Yakobus Kumis, yang mewakili masyarakat adat Dayak di Pulau Kalimantan, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai absennya perwakilan pemerintah dapat memberi kesan bahwa pelanggaran hukum bisa ditoleransi.
Yakobus turut menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran terjadi. Ia pun meminta agar krisis kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.
Perkara ini selanjutnya akan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hakim.[dit]











