FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah akan menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut melalui proses peradilan.
Yusril menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurut dia, penunjukan kuasa hukum akan dilakukan apabila perkara tersebut ditangani di pengadilan.
“Ya nanti kalau digugat ke pengadilan, nanti kan di pengadilan ditunjuk kuasa hukum untuk menjawab gugatan itu,” kata Yusril.
Ia juga menyatakan akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Koordinasi diperlukan karena Presiden Prabowo Subianto termasuk salah satu pejabat yang menjadi tergugat dalam perkara ini.
“Nanti saya koordinasikan sama Mensesneg ya,” ucap dia.
Gugatan terhadap pemerintah diajukan kelompok masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil. Perkara ini berkaitan dengan penanganan karhutla yang menyebabkan kabut asap beracun menyelimuti sejumlah wilayah di Asia Tenggara.
Gugatan tersebut diajukan di Kalimantan Barat pada September 2026. Para penggugat menuding pemerintah melakukan gross negligence atau kelalaian berat dalam menangani kebakaran yang berulang setiap tahun.











