FAKTANASIONAL.NET – Sejumlah perusahaan perkebunan asal Malaysia dan Singapura masuk dalam laporan investigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Konsesi yang terhubung dengan perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan memiliki titik api. Namun, temuan itu belum membuktikan keterlibatan mereka sebagai penyebab kebakaran.
Laporan investigasi yang dirilis Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada 5 Oktober mengidentifikasi sedikitnya satu perusahaan Malaysia serta empat konsesi yang berkaitan dengan perusahaan berbasis di Singapura.
Dilansir pada 14 Oktober 2026, laporan tersebut tidak secara langsung menyatakan perusahaan-perusahaan itu sebagai pemicu kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat. Tidak pula disimpulkan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia belum mengungkap identitas dan kewarganegaraan 19 perusahaan yang sedang diselidiki terkait kebakaran yang menghanguskan 11.047 hektare lahan di tujuh provinsi.
Konsul Jenderal Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menyebut pemerintah telah mengidentifikasi 57 perusahaan di delapan provinsi untuk penindakan karhutla.
Kementerian Lingkungan Hidup mengaitkan perusahaan-perusahaan tersebut dengan praktik pembakaran terbuka yang mencakup area seluas 33.514 hektare. Aparat juga mencatat 97 laporan polisi yang melibatkan perusahaan dan menyelidiki 46 tersangka, termasuk lima perusahaan.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan. Langkah tersebut meliputi pencabutan lima izin, penangguhan 13 izin, serta peringatan tertulis atau perintah pemulihan terhadap delapan perusahaan.











