Hukum  

Nusron Wahid Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Nusron Wahid.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Pertimbangan tersebut muncul setelah Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10/2026).

Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron sebelumnya tidak hadir pada Rabu (7/10/2026). Hingga pemeriksaan yang dijadwalkan ulang berlangsung, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Juru Bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Budi menjelaskan, jemput paksa menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan penyidik. Namun, keputusan mengenai langkah yang akan diambil masih menunggu proses pertimbangan internal KPK.

Terkait kemungkinan Nusron melarikan diri, Budi meyakini bahwa menteri tersebut akan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara sekaligus pejabat publik.