Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Berdamai di PN Pontianak, Jaksa Ajukan Keberatan

Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Berdamai di PN Pontianak, Jaksa Ajukan Keberatan/foto: FaktaKalbar.ID

FAKTANASIONAL.NET – Persidangan perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjadi perhatian setelah terdakwa berinisial RB dan korban AS sepakat berdamai di tengah proses hukum.

Perkara yang diduga melibatkan penggunaan senjata api itu juga diwarnai perbedaan pandangan antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai mekanisme pengakuan bersalah.

Perdamaian tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kesepakatan itu disaksikan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, JPU Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum, serta pengunjung sidang, Dikutip dari FaktaKalbar.ID.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menerima keterangan saksi yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Majelis hakim mengarahkan perkara tersebut pada mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain.

Dalam proses itu, keterangan saksi dan ahli dipertimbangkan untuk dibacakan tanpa menghadirkan mereka secara langsung di ruang sidang.

Namun, JPU menyampaikan keberatan terkait penerapan mekanisme tersebut.

Jaksa mempertanyakan pemenuhan persyaratan Pasal 78 KUHAP baru, terutama berkaitan dengan ancaman pidana dalam dakwaan dan riwayat perkara pidana para terdakwa.

JPU juga meminta dokter pembuat visum et repertum dihadirkan untuk menjelaskan kondisi luka korban serta akibat yang ditimbulkannya.

Keterangan dokter dinilai penting untuk membuktikan unsur tindak pidana dan menentukan kualifikasi pasal yang tepat dalam tuntutan.

Exit mobile version