Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah MUI apabila lembaga itu menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape. Bagi Sahroni, persoalan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih dahulu.
“Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta dukungan MUI untuk menerbitkan fatwa haram rokok elektrik. Permintaan itu berkaitan dengan kekhawatiran terhadap bahaya narkotika berbentuk cair yang dapat dikonsumsi melalui vape.
Dukungan dari Sahroni menambah perhatian terhadap usulan tersebut. Ia menekankan bahwa risiko kesehatan dan potensi penggunaan vape untuk mengonsumsi narkoba merupakan persoalan yang perlu dipertimbangkan.
Meski demikian, pernyataan Sahroni merupakan dorongan agar MUI segera mengambil langkah. Penerbitan fatwa haram menjadi keputusan yang diharapkan melalui tindak lanjut lembaga tersebut.
Perkembangan ini menempatkan persoalan vape dalam pembahasan mengenai perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus mendorong perhatian terhadap dampak penggunaan rokok elektrik.[dit]
