Hukum  

Wabup Indramayu Masuk Jeruji Besi! Tersangkut Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.

Syaefudin ditahan bersama tersangka berinisial I.H., yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam pada Rabu (21/10/2026), sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” demikian keterangan Kejati Jawa Barat dalam siaran pers, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara ini, Syaefudin diduga terlibat dalam penentuan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD ketika menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Penyidik mengungkap, pada 2021, Syaefudin berinisiatif menaikkan nilai kedua tunjangan tersebut. Besaran tunjangan kemudian ditetapkan tanpa didukung dokumen yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilakukan penilaian ulang atau appraisal.

Untuk tunjangan perumahan, nilainya ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan bagi ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.

Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.