Hukum  

Bongkar Pabrik Obat Ilegal, 16 Tersangka Diringkus

Bongkar Pabrik Obat Ilegal, 16 Tersangka Diringkus/dok.tribatanews

FAKTANASIONAL.NET – Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat produsen obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil yang beroperasi di dua titik berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 16 orang tersangka serta menyita barang bukti fantastis berupa lebih dari 7 juta butir obat keras, lengkap beserta mesin cetak dan bahan baku produksinya. Seluruh rincian pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih intensif mendalami peran masing-masing pelaku yang telah ditangkap. Di samping itu, aparat kepolisian juga tengah memburu dua orang buronan yang diidentifikasi sebagai otak intelektual serta pengendali utama fasilitas produksi ilegal tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” tegas Dadang.

Pengusutan jaringan gelap ini bermula ketika Bea dan Cukai menemukan kiriman mencurigakan sebanyak 20 koli berisi 650 ribu butir obat Tramadol di area Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Berbekal temuan awal itu, penyidik melakukan analisis mendalam terhadap dokumen manifes pengiriman serta rekaman kamera pengawas (CCTV). Jejak digital dan fisik tersebut akhirnya membawa petugas menuju dua pabrik ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Operasi penggerebekan dan penindakan di dua lokasi tersebut dilaksanakan pada 15 Oktober 2026. Dari lokasi di Kartasura, petugas meringkus 11 orang, sementara 5 orang lainnya diciduk di wilayah Gatak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menambahkan, pihaknya saat ini masih menelusuri sumber pasokan bahan baku, alur distribusi barang, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Berdasarkan temuan sementara, jutaan obat keras tanpa izin edar tersebut disebarluaskan menggunakan jasa ekspedisi konvensional. Polisi juga tengah melacak aliran transaksi keuangan guna meredam jaringan pencucian uang di balik bisnis ilegal ini.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, mengingatkan publik bahwa obat keras sebenarnya memiliki fungsi medis yang sah asalkan dikonsumsi sesuai indikasi di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar prosedur medis tentu memicu risiko kesehatan yang fatal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK—yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, serta Tanggal Kedaluwarsa—serta wajib menebus obat di fasilitas kefarmasian resmi menggunakan resep dokter.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan bahwa pemberantasan peredaran obat ilegal memerlukan kolaborasi erat antarlembaga serta kepedulian aktif dari masyarakat luas.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” tutup Budi.[sak]