FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi penting terkait penyidikan kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan kali ini melibatkan unsur swasta dari korporasi pengembang hingga staf badan jalan tol.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap total lima orang saksi untuk dimintai keterangannya pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Rabu sore, 21 Oktober 2026.
Adapun kelima saksi yang dipanggil oleh tim penyidik meliputi Yasser Alfarisi yang tercatat sebagai staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad. Selain itu, tiga orang dari jajaran internal PT Summarecon Agung Tbk turut dipanggil, yakni Yuliani selaku Corporate Accounting Manager, Yusnita Suhendra selaku Secretary to President Director, serta Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun yang menjabat sebagai Section Head Litigasi. Satu saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Yahya Rudy selaku pengacara Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Sebagai informasi, rangkaian penegakan hukum dalam perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh tim KPK pada Senin, 14 September 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 19 orang dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.
Dari hasil OTT tersebut, lembaga antirasuah turut mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yang meliputi sejumlah perangkat bukti elektronik serta uang tunai dengan total mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara rasuah ini. Mereka di antaranya adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang didalami penyidik, kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikuasai oleh Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Tidak hanya itu, KPK juga terus memperluas penelusuran terhadap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta praktik jual-beli jabatan berupa mutasi dan promosi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.[sak]









