FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tafsir atau pemaknaan ulang terhadap norma penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permintaan ini berfokus pada kejelasan batas kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan negara pada kasus rasuah.
Langkah strategis tersebut disampaikan menjelang agenda sidang lanjutan uji materiil di MK yang dijadwalkan bergulir pada Senin, 26 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penafsiran norma tersebut sangat krusial agar metode penghitungan kerugian negara tidak dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja, melainkan juga dapat melibatkan institusi maupun tenaga ahli lain yang memiliki keahlian mumpuni di bidangnya.
“KPK memandang ketentuan tersebut tidak hanya berkepastian hukum, namun juga memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan, baik bagi penegak hukum maupun tersangka atau terpidana,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Lebih lanjut, KPK berharap putusan MK nantinya mampu memperkuat eksistensi kaidah hukum yang termuat dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Putusan tersebut secara historis mengakui peran serta kewenangan auditor maupun akuntan di luar BPK dalam menghitung kerugian negara.
KPK menggarisbawahi bahwa domain tugas BPK berdasarkan Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945 bersifat sebagai auditor eksternal negara untuk menilai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, terdapat perbedaan fundamental antara audit pengelolaan keuangan negara secara umum dengan proses penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian (judicial fact-finding) di ranah peradilan pidana.









