FAKTANASIONAL.NET – Praktisi hukum Lampung Osep Doddy menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perihal kerugian negara yang tidak masuk dalam korupsi.
Menurutnya pernyataan yang telah disampaikan tersebut terlihat jelas adanya kesenjangan (mismatch) antara perspektif pragmatisme ekonomi atau efisiensi investasi dengan hakikat dan asas-asas hukum pidana korupsi.
“Pandangan tersebut dinilai sesat dan menyesatkan. Secara tegas tentu saya menolak ide dan pemikiran tersebut,” katanya di Bandarlampung, Sabtu (24/10).
Dia menjelaskan ada beberapa alasan dirinya menolak pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua DEN tersebut yang menurutnya bertentangan dengan perspektif hukum yang berlaku. Menurutnya jika kerugian negara tidak masuk dalam korupsi hal tersebut tentunya menentang peraturan hukum.
Sebab, kata Osep, hal tersebut sama saja membalikkan ratio legis pembentukan Undang-undang Tipikor dikarenakan jika fokus pengembalian keuangan negara didegradasi atau dianggap penghambat pembangunan atau investasi maka orientasi hukum telah bergeser dari kepentingan publik (public interest) menjadi pemakluman terhadap praktik memperkaya diri sendiri atau korporasi (unjust enrichment).
“Ini adalah bentuk pergeseran paradigma hukum yang berbahaya karena memaklumi moral hazard atas nama kelancaran proyek atau diskresi bisnis,” tegas dia.