Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Sebesar Rp 89 Juta per Jemaah

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief saat RDP)dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025/dnl

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89 juta per jemaah. Dalam skema pembiayaan terbaru ini, setiap jemaah akan menanggung biaya sebesar Rp 55 juta, lebih rendah dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 93,3 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengemukakan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, yang disiarkan melalui Youtube Komisi VIII DPR RI pada Senin, 6 Januari 2025.

“Berdasarkan kajian rasionalisasi, kualitas layanan, dan efisiensi, kami mengusulkan BPIH sebesar Rp 89.666.469,26,” ujar Hilman.

Pada tahun 2025, skema pembiayaan BPIH diusulkan dengan proporsi 62 persen ditanggung jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat dana haji. Skema ini berubah dari sebelumnya yang sebesar 70 banding 30 persen.