JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Langkah strategis tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan devisa yang dihasilkan dari ekspor SDA demi mendukung pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Dalam kebijakan ini, seluruh devisa hasil ekspor yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan ditempatkan di sistem keuangan Indonesia sebesar 100% dalam mata uang rupiah.
Dana yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank nasional harus disimpan selama 12 bulan.
Presiden Prabowo menegaskan, “Pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk bangsa dan rakyat. Maka, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% dengan jangka waktu 12 bulan.” Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan pengelolaan keuangan negara.
Kebijakan baru ini memiliki sejumlah manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Dengan diwajibkannya penyimpanan devisa hasil ekspor di dalam negeri, dana yang dihasilkan dari sektor SDA dapat langsung dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, investasi publik, dan program-program strategis nasional.
Hal ini tidak hanya meningkatkan cadangan devisa negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Peningkatan aliran dana domestik diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal.











