JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Jumat, KPK memanggil Sukim Supandi (SS), Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan turut menghadirkan dua saksi lain, yaitu Ita Mudarsih (IM) dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan Mesah Tarigan (MT), Tenaga Ahli DPR RI.
Penyidikan ini menambah daftar panjang saksi yang dipanggil KPK selama pekan ini, setelah sebelumnya pemeriksaan menghadirkan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang (21/4), kemudian Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman dan sejumlah pejabat Kementan lainnya (22/4), hingga Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek 2021 Ratna Sariati beserta anggota (23/4).
Pada Kamis (24/4), KPK juga memeriksa Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin.
Dalam setiap gelombang pemanggilan, KPK menyampaikan surat panggilan resmi dan menetapkan status saksi bagi para pihak yang diduga memiliki informasi kunci.
Sukim Supandi, sebagai Kabiro Umum dan Pengadaan, dianggap memiliki peran strategis dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementan, sehingga keterangannya sangat penting untuk menguak aliran dana yang diduga bermuatan TPPU.







