Hukum  

Kasus Pagar Laut: Kejagung Temukan Unsur Suap Pejabat

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi kepada pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang.

Temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum.

“Ada indikasi suap atau gratifikasi, itu menyangkut uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 6 Mei 2025.

Kejagung menilai bahwa perkara ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, melainkan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor).