KPK Dorong Kolaborasi Antar Lini Cegah Korupsi

Gedung KPK
Menteri Imipas resmi menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta tujuh pejabat keimigrasian lainnya demi menjamin kelancaran penyidikan kasus korupsi izin tinggal WNA di KPK, Kamis (4/6/2026)./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

Melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, KPK menyoroti pentingnya kolaborasi pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat—dari tokoh adat, budaya, hingga agama—terutama di wilayah yang mencatat jumlah kasus tinggi seperti Jawa Barat.

Sejak tahun 2004 hingga Mei 2025, tercatat 1.694 kasus korupsi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi urutan teratas dengan 162 kasus.

Disusul Jawa Timur (154 kasus) dan Sumatra Utara (93 kasus). Data ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi perlu disesuaikan dengan karakteristik lokal dan dukungan penuh dari tokoh masyarakat setempat.

KPK bekerjasama dengan sekolah, universitas, dan organisasi pemuda untuk memasukkan materi anti-korupsi dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.