JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Selasa, 20 Mei 2025. Hingga kini, detail kasus masih dijaga ketat karena proses penyidikan masih berjalan.
Dalam pernyataannya, Fitroh menyebut bahwa kasus ini berfokus pada “suap dan atau gratifikasi terkait TKA.” Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim penyidik tengah menggeledah kantor Kemnaker untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Proses penggeledahan ini masih berlangsung di kantor pusat Kemnaker, sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan barang bukti.
Penyidikan bermula setelah KPK menerima sejumlah laporan dan temuan awal adanya aliran uang diduga untuk memuluskan perizinan dan pengawasan TKA.
Pada 20 Mei 2025, tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja pejabat Kemnaker. Saksi kunci dan dokumen-dokumen penting terkait perizinan TKA kini telah diamankan.