KPK Panggil Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Mentan SYL

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam pengusutan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kali ini, KPK memanggil Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Andi Nur Alamsyah (ANA) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa lalu, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pada fokus utama pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi aliran dana dan mekanisme penggunaan anggaran yang diduga berkaitan erat dengan vonis korupsi SYL.

Sejumlah dokumen transaksi dan keterangan bendahara proyek menjadi sorotan utama. Kehadiran Andi Nur Alamsyah diharapkan dapat memberikan keterangan penting untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan terhadap ANA berlangsung di Ruang Pemeriksaan Utama 3 Gedung Merah Putih KPK. Penyidik mendalami beberapa poin berikut:

Alur Persetujuan Anggaran: Dokumen usulan dan surat menyurat persetujuan anggaran program prasarana pertanian tahun 2020—2023.

Pencatatan Internal: Bukti-bukti korespondensi terkait penyaluran dana dan pemanfaatannya.