YLKI Desak Refund Jamaah Haji Furada 2025

Jemaah haji Indonesia diimbau mematuhi aturan penerbangan dengan tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper demi kelancaran proses kepulangan ke Tanah Air./(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas pembatalan keberangkatan calon jemaah haji furada tahun 2025.

Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furada pada 2025, sehingga ribuan jemaah yang sudah membayar dan mempersiapkan diri harus menunda niatnya menunaikan rukun Islam kelima.

Dalam keterangan pers pada Minggu (1/6/2025), Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa kesalahan pembatalan ini bukanlah di pihak calon jemaah, melainkan kebijakan Saudi yang tiba-tiba mencabut jalur haji furada.

Haji furada adalah jalur keberangkatan mandiri di luar kuota reguler yang ditentukan pemerintah. Setiap tahun, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji di luar kuota reguler, dengan biaya lebih tinggi namun kepastian berangkat lebih cepat.

Namun, pada 2025, Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak menerbitkan visa haji furada sama sekali, sehingga seluruh calon jemaah yang sudah menyiapkan biaya dan dokumen tiba-tiba tidak bisa berangkat.

Bagi sebagian besar calon jemaah, keputusan ini memukul mental dan finansial mereka, karena pembayaran telah diselesaikan ke agen perjalanan.

YLKI menuntut pemerintah untuk menjamin pengembalian dana (refund) calon jemaah haji furada dengan prinsip yang adil, wajar, dan transparan.

Niti Emiliana menegaskan, “Pemerintah harus memastikan bahwa jamaah haji furada bisa mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar, dan transparan.