JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS-Great Edunesia) mendorong segera diselesaikan dan disahkannya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru guna menggantikan UU No. 20 Tahun 2003.
Aturan baru ini dinilai krusial dalam mengantarkan Indonesia menuju satu abad kemerdekaan pada 2045 dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global.
“Undang-undang Sisdiknas baru harus menjadi fondasi lompatan besar pendidikan nasional demi mewujudkan keadilan pendidikan dari Sabang sampai Merauke, dari kota hingga pelosok desa,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
IDEAS menyampaikan tiga isu utama yang perlu menjadi fokus dalam revisi UU Sisdiknas, yakni pemerataan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan pembelajaran yang memberdayakan.
Ketiganya dianggap sebagai simpul strategis dalam memperbaiki struktur pendidikan nasional yang masih diwarnai ketimpangan.
Tiga Ketimpangan Kualitas Pendidikan
Dalam kajian terhadap Rapor Pendidikan Indonesia 2024, IDEAS mencatat adanya ketimpangan mencolok antarwilayah, antara daerah urban dan rural, serta antara sekolah umum dan madrasah.
Wilayah Timur Indonesia, terutama Maluku dan Papua, masih tertinggal secara signifikan dalam 14 indikator penilaian pendidikan.
Data Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) tahun 2024 juga memperlihatkan kesenjangan antara kota dan kabupaten.
Secara nasional, RLS Indonesia hanya mencapai 8,85 tahun atau setara dengan jenjang SMP. Ini mencerminkan masih rendahnya akses dan kualitas pendidikan di sebagian besar wilayah Indonesia.
“Kami mengusulkan perubahan pada pasal 6, 11, 34, dan 50 UU Sisdiknas untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun dan menjamin layanan pendidikan yang merata, termasuk di daerah terpencil,” jelas Agung.
56 Persen Guru Masih Berstatus Honorer
Masalah kesejahteraan guru juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun IDEAS, lebih dari separuh guru di Indonesia—sekitar 2 juta dari total 3,7 juta guru—masih berstatus honorer.
Gaji mereka, yang sebagian besar bergantung pada dana BOS, berada di bawah kelayakan hidup.











