15 Mobil Eks Anggota DPR Disita KPK, Kasus CSR BI-OJK Kian Panas

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil mewah milik Satori, eks anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi NasDem. Penyitaan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, pada 3 September 2025.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, mobil-mobil itu terdiri dari berbagai jenis, seperti Fortuner, Pajero, Camry, Innova, hingga Alphard. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengoptimalkan asset recovery dan memperkuat pembuktian kasus.

Kasus ini berawal dari pembentukan panitia kerja (panja) di Komisi XI DPR periode 2019-2024. Panja menyetujui anggaran bantuan sosial BI dan OJK yang kemudian diarahkan kepada yayasan milik anggota DPR. Proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban diatur sedemikian rupa untuk memuluskan penyaluran dana.