FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum baru bagi sektor ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat aspek tarif, perlindungan, serta kesejahteraan pengemudi ojol, yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian hukum dan ekonomi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa proses perumusan Perpres tersebut kini berada pada tahap akhir dan sedang dikomunikasikan lintas pihak.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dikutip redaksi (25/10/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya memastikan agar aturan ini disusun dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak — baik perusahaan aplikator maupun para pengemudi. Langkah itu, kata dia, penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kesenjangan baru di industri transportasi berbasis aplikasi.
“Dari draft itu kami pelajari, dan ada hal-hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami ingin mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya.










