JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus. Di tengah polemik penetapan tersangka ini, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara dan menyoroti pentingnya bukti standar dalam proses hukum terkait keaslian dokumen.
Margarito menegaskan bahwa untuk memastikan adanya kepalsuan, ijazah asli haruslah ada sejak awal. “Dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” ujarnya. Tanpa adanya dokumen asli sebagai pembanding dan dasar, sulit untuk membuktikan atau menemukan adanya kepalsuan, dilansir pada 17 November 2025.
Pembuktian di Ranah Hukum











