JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.
“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11/2025).
Gubernur Pramono menambahkan, pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjual belikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.











