Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terhambat, KPK Belum Terima Keppres Resmi

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Proses rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mengalami penundaan. Meskipun pengumuman rehabilitasi telah disampaikan secara publik pada Selasa malam, 25 November 2025, KPK menegaskan bahwa hingga Kamis sore, 27 November 2025, Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut belum juga diterima.

Keppres Sebagai Dasar Hukum Tindak Lanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa posisi KPK saat ini adalah menunggu surat resmi dari Presiden. Keppres tersebut sangat penting dan krusial karena merupakan dasar hukum bagi KPK untuk menindaklanjuti rehabilitasi tersebut. Tanpa adanya surat resmi dari istana, KPK tidak dapat secara formal mengeluarkan nama Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya dari daftar yang sebelumnya terkait dengan kasus.