Mengenal Struktur Pendapatan Negara dalam Beleid APBN 2026

Kekuatan Ekonomi/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan target pendapatan negara yang fantastis sebesar Rp3.153,58 triliun.

Pajak tetap menjadi instrumen fiskal paling vital untuk menutup kebutuhan belanja yang terus membengkak di berbagai sektor pembangunan, dilansir pada 8 Januari 2026.

Pendapatan dari pajak dalam negeri diproyeksikan mencapai Rp2.601 triliun. Kontributor utamanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,36 triliun serta PPN dan PPnBM senilai Rp995,27 triliun.