Sakit, Dokter Richard Lee Absen dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Dokter Richard Lee dipastikan absen dari jadwal pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026).

Pakar kecantikan ini sedianya akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan. Laporan ini diajukan oleh pihak yang dikenal dengan nama Dokter Samira.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa kondisi Richard Lee sedang tidak bugar sejak pemeriksaan pertama.